Problematika Pernikahan di Bawah Umur di kabupaten Katingan dengan Berubahnya UUD No.1 Tahun 19971 Tentang Perkawinan
Abstract
Problem Pernikahan sirri atau pernikahan tidak tercatat di negara merupakan hal yang sangat menjadi fenomena hal ini dikarenakan pernikahan nikah Sirri dilakukan pada umumnya ada sesuatu yang dirahasiakan Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Nikah Sirri adalah sebagai berikut: pertama, Faktor ekonomi diantaranya karena biaya administrasi pencatatan nikah, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi. Kedua, Nikah Sirri dilakukan karena adanya salah satu calon mempelai belum cukup umur. Kasus ini terjadi disebabkan alasan ekonomi juga, dimana orang tua merasa kalau anak perempuannya sudah menikah, maka beban keluarga secara ekonomi menjadi berkurang, karena anak perempuannya sudah ada yang menanggung biaya hidupnya yaitu suaminya. Ketiga, Akibat dari pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita yang tidak lagi mengindahkan norma dan kaidah-kaidah agama adalah terjadinya hamil diluar nikah. Adapun Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau jenis penelitian Lapangan (field research). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berkarakter deskriptif, yang memerlukan proses reduksi yang berasal dari hasil wawancara, observasi pada sejumlah dokumen, Dengan judul “Problematika Pernikahan Di Bawah Umur Dikabupaten Katingan Dengan Berubahnya Uud No.1 Tahun 19971 Tentang Perkawinan.