TRANSAKSI KEUANGAN DIGITAL MENGGUNAKAN QRIS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

  • Fridayani Fridayani Universitas Pamulang
  • Benny Cuaca Universitas Pelita Harapan Surabaya

Abstract

Salah satu sektor yang mengalami perubahan di era digital saat ini adalah sektor keuangan, dimana transaksi pembayaran mulai dilakukan melalui sistem digital, beberapa di antaranya menggunakan sistem QRIS. Transaksi pembayaran melalui QRIS dapat mempercepat transaksi dan menekan biaya operasional, khususnya bagi pelaku komersial. Namun, penggunaan QRIS jelas telah memunculkan apa yang disebut kejahatan digital, yaitu dapat merugikan pengguna (konsumen QRIS) dengan menghancurkan kode QR dan "membatalkan" tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang dianalisis secara kualitatif. Hasil riset pertama menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna QRIS berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini antara lain PJSP memiliki status hukum yang sah, PJSP harus menciptakan ekosistem inovasi keuangan dengan kredensial digital yang baik di sektor jasa keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pengguna OJK dan QRIS (konsumen) menikmati hak berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Kedua, akibat hukum penyalahgunaan data konsumen dalam transaksi digital menggunakan QRIS membuat pelaku bertanggung jawab atas kesalahan profesional. Atas kerugian yang terjadi, pengguna QRIS dapat mengajukan gugatan perdata atau ganti rugi melalui PJSP, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Published
2024-05-28
How to Cite
Fridayani, F., & Cuaca, B. (2024). TRANSAKSI KEUANGAN DIGITAL MENGGUNAKAN QRIS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM. TEACHING AND LEARNING JOURNAL OF MANDALIKA (TEACHER) E- ISSN 2721-9666 , 4(2), 164-174. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/teacher/article/view/3071
Section
Table of Contents