PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DI POLRES BARITO UTARA
Abstract
Penelantaran anak merupakan bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak, karena ia termasuk dalam kekerasan anak secara social (SocialAbuse). Kekerasan anak secara social mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. Upaya penanganan kasus penelantaran anak belum terlalu efektif dikarenakan hanya Dinas Sosial. upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi tersebut yaitu melakukan bimbingan teknis, pendampingan dan pengendalian, pemberi bantuan sosial bagi anak jalanan, dan membuat rumah singgah agar anak-anak jalanan di didik dan dibina, sedangkan yang harus berperan penting pada kasus tersebut yaitu kepolisian, akan tetapi kepolisian hanya melakukan pembinaan dan teguran lisan kepada orang tua dan anak sehingga tidak merasakan efek jera dan mengulanggi tindakan yang sama oleh Karena itu diperlukannya tindakan yang lebih tegas agar merasakan efek jera. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Hukum normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Penyidik Kepolisian Resor Barito Utara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penuntut Umum menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya, yaitu menuntut dan menyusun dakwaan, serta Hakim memutus semua perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dengan berdasarkan dakwaan-dakwaan mengenai anak terlantar, baik dengan menggunakan KUHP atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atau UndangUndang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah disusun oleh Penuntut Umum. Dan upaya Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Sebagai Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh internal Diskrimsus Polres Barito Utara telah dilakukan melalui 3 (tiga) cara yakni: upaya represif, upaya preventif dan upaya pre-emtif.