PENERAPAN MEDIASI PENAL DI POLRES BARITO UTARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Penyelesaian perkara pidana pada restorative justice dapat dicontohkan dalam bentuk mediasi penal, karena dampak yang ditimbulkan sangat signifikan dalam proses penegakan hukum. Konsepsi mediasi penal bisa menjadi alternatif dalam menyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dasar dari konsep ini diambil untuk memberikan keadilan dengan adanya keseimbangan antara korban dan pelaku dengan mengupayakan penyelesaian yang win-win solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam sistem peradilan pidana. Penangan Kasus Kekerasan dalam rumah tangga Melalui mediasi diluar pengadilan yang terjadi di Kepolisian Barito Utara dimana akhirnya para pihak memutuskan saling menerima kembali, serta adanya perjanjian kepada suami untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan adanya kesepakatan oleh para pihak yang berpekara, melalui prinsip musyawarah mufakat, serta menghormati norma hukum sosial/adat dan berasaskan keadilan bagi para pihak. Metode dan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif Penelitian Hukum empiris yakni pengumpulan data, yaitu teknik studi dokumen, teknik wawancara, dan teknik observasi atau pengamatan. penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung kedaerah objek penelitian guna memperoleh data yang berhubungan dengan menangani Tindak Pidana Kekerasan Dlam Rumah Tangga melalui Penerapan Mediasi Penal di Polres Barito Utara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Kendala dalam penyelesaian perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal yaitu serta korban atau keluarga korban tidak mau diselesaikan secara damai, masalah operasional, kegagalan untuk mempertahankan tujuan awal, akuntabilitas pelaku serta persepsi masyarakat Indonesia terhadap perkara KDRT bahwa masalah rumah tangga adalah urusan suami-istri Penyelesaian perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal yang dilaksanakan oleh Polres Barito Utara yaitu dengan ketentuan kerugian yang diderita korban kecil dan disepakati oleh para pihak yang berperkara, melalui prisip musyawarah mufakat,melakukan sebuah perjanjian, serta menghormati norma hukum sosial/adat dan berasaskan keadilan bagi para pihak.