KONSEP SIDANG PRA NIKAH ANGGOTA KEPOLISAN (STUDI KEPOLISIAN RESOR BARITO UTARA)

  • Roni Juniar Adi Rianto Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  • Achmadi Achmadi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  • Ariyadi Ariyadi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Abstract

Bimbingan pra nikah yaitu suatu bimbingan yang diberikan kepada calon suami dan calon istri, berupa nasehat, arahan, dan pemahaman kepada kedua calon mempelai terebut sebelum memasuki akad nikah secara resmi atau sah. Pembinaan pra nikah kepada pasangan calon pengantin (catin) merupakan leading sector BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian dan Perkawinan) sebagai lembaga semi resmi yang bertugas membantu Departemen Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan. Persyaratan umum untuk mengikuti sidang pranikah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan dari peraturan diwajibkannya melaksanakan pembinaan pra nikah, ternyata masih saja ada anggota yang tidak melaksanakan tata cara pembinaan pra nikah sebelum akad nikah, padahal hal tersebut sangat merugikan. Apabila pasangan calon suami istri tersebut tidak melaksanakan atau mengikuti bimbingan di Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian Dan Rujuk (BP4R) yang berada di daerah Kabupaten Barito Utara, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mempunyai wewenang untuk mencatat perkawinan kedua calon pasangan suami istri tersebut. jadi tata cara bimbingan pra nikah bukan rangkaian pernikahan tetapi merupakan suatu rangkaian kegiatan di Instansi Polri yang harus diikuti untuk memperoleh surat izin nikah untuk mengukur sejauh mana efektifitas bimbingan pra nikah. Adapun Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data dan sumber yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier perilaku (hukum) secara langsung bagaimana Konsep Sidang Pr Nikah Anggota Kepolisian di Kabupaten Barito Utara. Hasil Peneltian menunjukan bahwa Konsep sidang pra nikah Anggota Kepolisan (Studi Kepolisian Resor Barito Utara melalui 3 (tiga) tahap yaitu Tahap awal persiapan berkas, yaitu calon pengantin terlebih dahulu melengkapi persyaratan sehingga Kapolres megeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan konseling pra nikah, kemudian Tahap pelaksanaan sidang, Pelaksanaan pembinaan pra nikah ini dihadiri oleh ketua sidang, sekretaris sidang, narasumber 1, narasumber 2, rohaniawan, 3 orang ibu bhayangkari, dan protokol sidang pra nikah. Masing-masing perangkat sidang memberikan pertanyaan, arahan tentang institusi Polri, dan nasihat untuk menunjang anggota Polri dan calon suami atau istrinya dalam proses membentuk keluarga yang ṡākinaḥ mawaddaḥ warahmaḥ. Kemudian Tahap terakhir, yakni pada tahap ini dilakukan penandatanganan berita acara sidang pembinaan pra nikah oleh calon pengantin, orang tua calon pengantin, dan ketua sidang pra nikah, kemudian pemrosesan surat izin kawin bagi calon pengantin. Bahwa pada angka antara Pernikahan dan perceraian yang terjadi di resor Barito Utara 3 (tiga) tahun terakhir bersifat dinamis, yaitu terjadinya peningkatan bimbingan Pra Nikah dan penurunan angka perceraian di setiap tahunnya. Dan dapat disimpulkan bahwa efektivitas sidang pra nikah anggota Polri dalam meminimalisir cukup efektif.

Published
2024-05-31
How to Cite
Rianto, R. J. A., Achmadi, A., & Ariyadi, A. (2024). KONSEP SIDANG PRA NIKAH ANGGOTA KEPOLISAN (STUDI KEPOLISIAN RESOR BARITO UTARA). TEACHING AND LEARNING JOURNAL OF MANDALIKA (TEACHER) E- ISSN 2721-9666 , 4(2), 239-258. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/teacher/article/view/3037
Section
Table of Contents