BIMBINGAN AGAMA TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR BARITO UTARA
Abstract
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentangĀ Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Anggota Polri di atur bahwa anggota Polri yang ingin mengajukan gugat cerai harus ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang (atasanya), Pada Pasal 19 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri pada polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan ijin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja). Proses perceraian untuk kalangan kepolisian cukup banyak, sebab proses yang mereka lalui Seperti mediasi, dan Bimbigan Agama. jika belum juga menemukan titik terang maka mediasi dan Bimbingan Agama dilakukan lagi dengan melakukan sidang dan menghadirkan beberapa pihak yang terkait seperti ketua bidang Sumber Daya Manusia, Pengurus Daerah (PD) Bayangkari Poldasu, bidang Poldasu, bidang psikologi dan bidang rohaniawan untuk menunggu hasil sidang untuk dikeluarkan surat perceraian. Dalam penelitian ini rumusan masalah yaitu apa faktor penyebab perceraian dan Apa saja hambatan dan upaya pembimbing agama dalam mengatasi permasalahan pengajuan perceraian serta bagaimana metode bimbingan agama terhadap personil polisi yang mengajukan perceraian di Wilayah Kepolisian Resor Barito Utara. Metode dan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum empiris. penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung kedaerah objek penelitian guna memperoleh data yang berhubungan dengan menangani bimbingan agama terhadap anggota polisi yang mengajukan perceraian di wiliyah kepolisian resor barito utara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Keharmonisan dalam keluarga dapat hilang karena adanya perselingkuhan dan tidak ada keturunan. Hal itulah yang bisa membuat pertengkaran dalam pernikahan dan berujung perceraian. Adapun hambatannya, pasangan tidak mau mendengarkan Bimbingn Agama dengan upaya agar bisa rujuk kembali. Cara atau pendekatan secara kekeluargaan melalui orang tua atau keluarga dekat ketika terjadi keributan didalam rumah tangga merupakan langkah pertama yang dilakukan. Bimbingan agama dengan metode ceramah, memberikan pengertian secara agama dampak dari perceraian terdahap suami, istri, serta anak, supaya mereka berfikir kembali bahwa perceraian tidaklah dipikirkan karena ke egoisan. Metode informatif, Dengan memberikan nasehat-nasehat, dan solusi agar mampu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Metode ini bisa di lakukan dengan menghadirkan keluarga yang bersangkutan. Metode sugesti dan persuasif, yaitu dengan diberikan waktu untuk mengingat bahwa mereka dulu adalah pasangan yang serasi dan saling menyayangi dan memutuskan untuk menikah. Kemudian Metode diskusi yaitu dengan cara berdiskusi dengan santai agar pasangan yang ingin bercerai nyaman dan menceritakan semua hal yang dirasakan dan mengapa ingin bercerai dengan sejujur-jujurnya.