IMPLEMENTASI PENYIDIK KEPOLISIAN MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES BARITO UTARA
Abstract
Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan). Perbuatan kekerasan fisik menurut hukum pidana Islam dapat digolongkan kepada perbuatan kejahatan terhadap nyawa atau badan orang lain, perbuatan itu merupakan bentuk tindak pidana penganiayaan atas selain jiwa. Pemukulan adalah salah satu bentuk kekerasan dan termasuk tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. adapun yang menjadi pokok masalah adalah meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga setiap tahun dikarenakan keengganan seorang korban untuk melaporkan kepada Kepolisian, kemudian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan kasus KDRT korban sering mencabut laporannya karena merasa KDRT merupakan suatu aib atau rahasia keluarga yang bersifat pribadi (privat). serta kurangnya Pengetahuan masyarakat mengenai KDRT, baik dari segi prosedur hukumnya ataupun perlindungan hukum bagi korban, Padahal keterangan dari korban sangat diperlukan dalam suatu pemeriksaan dan pembuktian perkara pidana karena korban yang secara langsung melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data dan sumber yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier perilaku (hukum) secara langsung bagaimana Konsep Kepolisian Menangani Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan baik namun belum optimal, hal ini dikarenakan meningkatnya angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Barito Utara dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini. Peran kepolisian sebagai penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Barito Utara yaitu apabila penyelesaian tindak pidana dilakukan melalui mediasi maka kepolisian memiliki peran sebagai mediator (penengah) sedangkan apabila diselesaikan melalui jalur hukum maka peran kepolisian hanya sebatas sebagai penyidik dan penyelidik saja, Adapun hambatan-hambatan yang ditemui oleh kepolisian Unit PPA dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu hambatan yang berasal dari korban itu sendiri, hambatan yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta hambatan yang datang dari masyarakat. berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian dalam mengatsi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan instansi instansi terkait.