PENERAPAN KODE ETIK KONSELING OLEH GURU BIMBINGAN DAN KONSELING NON BK
Abstract
Kode etik bimbingan dan konseling merupakan ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi dan diamalkan oleh konselor yang memberikan layanan bimbingan dan konseling agar sesuai dengan asas profesi konselor dan memiliki landasan hukum yang benar. Konselor sekolah/guru BK yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) non bimbingan dan konseling tidak mendapatkan pendidikan akademik sedalam lulusan bimbingan konseling tentang bidang layanan bimbingan dan konseling, kode etik konseling, serta tata cara ataupun langkah-langkah pemberian layanang bimbingan dan konseling yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihat fenomena ini. Bagaimana konselor sekolah dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) non bimbingan dan konseling mengetahui, dan memahami tentang kode etik konseling, serta bagaiamana penerapan kode etika etik konseling selama memberikan layanan bimbingan dan konseling terhadap konselinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Subjek dalam penelitian ini adalah seorang guru BK/konselor sekolah dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) psikologi pendidikan (non bimbingan konseling) yang telah memiliki pengalaman menjadi guru BK selama 10 tahun di salah satu sekolah swasta berbasis agama di wilayah Jakarta.