FORMALISASI SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NEGARA: TELISIK PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang formalisasi syariah Islam atau penerapanya dalam undang-undang negara dalam pandangan Hasan Al-Banna. Isu mengenai formaslisasi syariat Islam dalam politik menjadi kajian yang menarik dalam wacana relasi agama dan negara. Dengan menggunakan pendekatan pustaka, penelitian ini memberikan penjelasan bahwa netralitas tidak hanya dipahami
sebagai pengabdian negara untuk memberikan hak-hak warga negara untuk
berdoa berdasarkan iman, tetapi juga untuk membatasi warga negara. Sebab
dalam pelaksanaan syariat akan dapat mapan dan berjalan dengan baik,
manakala negara memiliki netralitas. Sehingga negara tidak menarik syariat Islam
menjadi sebuah kebijakan resmi atau peraturan negara (formalisasi syariat).
Dengan begitu seorang Muslim dapat membawa agama ke dalam lingkaran
politik, tetapi hanya dalam tingkat etika politik.
Copyright (c) 2023 JOURNAL SCIENTIFIC OF MANDALIKA (JSM) e-ISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.