Relevansi Teori Syirkah dalam Penetapan Harta Bersama Pasca Perceraian
Abstract
Menurut Pasal 35–37 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 85–97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta dalam perkawinan terdiri atas harta bersama dan harta pribadi, dengan ketentuan bahwa pembagian harta bersama pada prinsipnya masing-masing seperdua bagi janda atau duda sebagaimana diatur dalam Pasal 96–97 KHI. Namun demikian, dalam praktik peradilan agama ketentuan tersebut tidak selalu diterapkan secara kaku, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 345/Pdt.G/2020/PTA.Sby dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266K/AG/2010 yang menunjukkan pola pembagian harta bersama secara proporsional berdasarkan kontribusi para pihak. Perbedaan antara norma dan praktik tersebut melahirkan persoalan konseptual yang menjadi fokus penelitian ini, yakni mengenai kedudukan teori syirkah dalam penetapan harta bersama pascaperceraian serta relevansinya dalam mewujudkan keadilan substantif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis norma dan fakta hukum berdasarkan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa doktrin dan teori-teori hukum. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan dapat diidentifikasi adanya kesenjangan antara norma dan praktik, sekaligus dirumuskan alternatif solusi yang relevan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Secara normatif, penerapan teori syirkah dalam pembagian harta bersama menunjukkan adanya keterbatasan konseptual, karena teori tersebut tidak dirancang untuk menilai kewajiban suami istri yang bersifat non-material dan personal, seperti pemenuhan nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam ikatan perkawinan. Keterbatasan ini muncul karena teori syirkah merupakan konstruksi yang lahir dari disiplin ilmu ekonomi, sehingga tidak sepenuhnya selaras dengan karakter hukum perkawinan yang mengatur relasi hak dan kewajiban secara holistik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum alternatif, antara lain melalui penerapan metode istihsan yang dipadukan dengan teori keadilan, guna mewujudkan pembagian harta bersama yang berlandaskan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.
Copyright (c) 2026 Encep Ahmad Yani, Bunyamin Bunyamin, Syharul Fauzan Putra Rinaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

