Implikasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Terhadap Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia: Tantangan, Status Hukum, dan Prospek Regulasi
Abstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI), khususnya Generative Artificial Intelligence, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem penciptaan karya intelektual. AI tidak lagi berfungsi sebagai alat bantu teknologi, tetapi mampu menghasilkan tulisan, gambar, musik, video, perangkat lunak, hingga invensi yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh manusia. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum mengenai status hukum AI, kepemilikan hak atas karya yang dihasilkan AI, penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI, serta pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi Artificial Intelligence terhadap sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, mengkaji status hukum karya yang dihasilkan AI menurut hukum positif Indonesia, serta merumuskan model regulasi yang ideal dalam menghadapi perkembangan teknologi AI. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang dapat memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sehingga Artificial Intelligence belum dapat diakui sebagai pencipta maupun inventor. Kekosongan norma mengenai AI menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan hak, penggunaan data pelatihan, dan pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu diperlukan reformasi regulasi yang secara khusus mengatur AI Generated Works, AI Assisted Works, AI Training Dataset, AI Liability, AI Transparency, serta standar kontribusi manusia berdasarkan prinsip human control, transparency, accountability, dan responsible innovation.
Copyright (c) 2026 Wulan Windiarti, Joddy Mulya Setya Putra, Danang Tri Ardiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

