Karakteristik Filsafat dalam Menghadapi Tantangan Hukum Positif untuk Mencapai Keadilan Sejati

  • Boy Nurdin Universitas Borobudur
  • Andry Dwiarnanto Universitas Borobudur
  • Tumpak Parulian Situngkir Universitas Borobudur
  • Hendro Tri Subiyantoro Universitas Borobudur
  • Patar Bronson Universitas Borobudur
Keywords: Filsafat, Nilai dan Fakta, Keadilan dan Kepastian, Masyarakat

Abstract

Memahami   kebenaran   hukum   dari karakteristik filsafat dan  hukum,   harus   diawali   dengan memahami  pengertian  dan  tujuan  hukum  itu  sendiri.  Hukum  secara  sederhana dapat  diartikan  sebagai  sekumpulan  aturan,  kaedah  yang  berasal  dari  nilai-nilai yang  kemudian  menjelma  menjadi  norma. Filsafat hukum memiliki kontribusi besar dalam sejarah perkembangan ilmu hukum yang digali dan di telusuri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Filsafat hukum mencoba mengkaji bahwa hukum memiliki tujuan-tujuan yang harus di capai sebagai suatu sebab di bentuknya suatu norma hukum, sehingga dalam proses pembuatan produk hukum haruslah bertujuan untuk memberikan dan menjamin keadilan dan kepastian hukum di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif filsafat hukum dalam menganalisis tujuan hukum mengenai keadilan dan kepastian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) yang melihat kemudian di analisis mengenai peranan filsafat hukum dalam sejarah perkembangan filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum di indonesia ini dapat dilihat dari praktik penegakan hukumnya. Dalam penegakan hukum di indonesia harus dilaksanakan secara kontekstual dan kasuistik sehingga tujuan hukum dapat diterapkan sesuai kasus hukum yang terjadi, namun begitu pula dengan pembuat undang-undang harus tetap memperhatikan ketiga aspek (keadilan, kepastian dan kemanfaatan) sehingga tujuan hukum ini tetap terjiwai dalam setiap peraturan yang di terapkan dalam kehidupan masyarakat.

Published
2026-06-29
Section
Table of Contents