Tinjauan Terhadap Efektivitas Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

  • Laelaturramadani Universitas Islam Cirebon
Keywords: Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Penegakan Hukum, Teknologi, Kesadaran Publik, Indonesia

Abstract

Perlindungan data pribadi di Indonesia menjadi isu krusial seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Namun, implementasi UU PDP masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan, seperti rendahnya kesadaran publik, ketidakmerataan penerapan di berbagai sektor, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta penegakan hukum yang kurang tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur (library research) untuk menganalisis efektivitas UU PDP dalam melindungi data pribadi. Berdasarkan analisis terhadap berbagai literatur, temuan utama penelitian ini mencakup tantangan dalam pemahaman masyarakat mengenai hak-hak privasi mereka, kesenjangan implementasi antara sektor swasta dan publik, serta tantangan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi yang terbatas menjadi hambatan besar dalam menjaga keamanan data pribadi. Penulis merekomendasikan bahwa edukasi publik dan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam penerapan UU PDP. Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi yang lebih aman dan adaptasi terhadap standar internasional seperti GDPR juga perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia.

Published
2025-09-08
Section
Table of Contents