Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Bersama dalam Perlindungan Hak Pekerja di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PKB merupakan instrumen hukum yang disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja sebagai bagian dari hubungan industrial. Namun, dalam praktiknya, implementasi dan efektivitas PKB masih menghadapi berbagai tantangan, baik secara normatif maupun faktual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (library research) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara yuridis PKB memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya, namun masih terdapat kelemahan dalam penegakan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Selain itu, rendahnya kapasitas negosiasi serikat pekerja dan ketimpangan posisi tawar dengan pengusaha turut mempengaruhi kualitas isi PKB. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara, edukasi hukum terhadap pekerja dan pengusaha, serta peningkatan kapasitas kelembagaan serikat pekerja agar PKB dapat menjadi instrumen efektif dalam perlindungan hak pekerja. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Copyright (c) 2025 Ahmad sidik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.