Tindakan Sepihak Bank Melakukan Pemasangan Stiker dan Membuat Tulisan Menggunakan Cat di Dinding Rumah Debitur yang Wanprestasi
Abstract
Kebutuhan akan tempat tinggal (rumah) semakin banyak diminati karena rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, rumah sebagai tempat tinggal memiliki fungsi dasar sebagai tempat berlindung. Di zaman modern saat ini sebagian masyarakat di Indonesia, khususnya yang tinggal di Kota, menginginkan segala sesuatunya dengan cepat, praktis, seperti halnya dengan masalah tempat tinggal atau hunian. Salah cara masyarakat perkotaan agar dapat memilki rumah siap huni yaitu menggunakan fasilitas Perbankan yaitu Kredit Pemilikan Rumah, karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang digunakan yang wajib dimiliki. Pihak bank dalam melakukan pembiayaan KPR kepada masyarakat, hal umum yang akan dihadapi adalah potensi adanya wanprestasi atau lebih dikenal dengan kredit macet yang dilakukan oleh Debutur. Apabila debitur menunggak cicilan KPR umumnya diatas dua bulan, prakteknya pihak Bank secara sepihak, diam – diam memasuki rumah debitur dan melakukan penempelan stiker dan menyemprot cat di dinding rumah, dikarenakan rumah tersebut masih menjadi agunanan di Bank, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana. Penelitian jurnal ini menggunakan system normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan dan sistem norma, terhadap sumber data yang bahan primer seperti UU, Peraturan, bahan sekunder seperti buku, jurnal, bahan tersier, petunjuk dan penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian Aspek hukum pidana terhadap tindakan sepihak dari bank yang telah masuk kerumah debitur tanpa ijin dan memasang juga menyemprotkan tulisan di dinding rumah debitur, akibat melakukan wanprestasi dalam kredit kepemilikan rumah yaitu melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Pihak Bank dalam menghadapi debitur yang telah melakukan wanprestasi harus tunduk dan patuh dengan peraturan perundang – undangan yng berlaku yaitu meyelesaikan permasalahan hukum secara Non litigasi yaitu dengan cara mediasi atau dengan cara litigasi melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak debitur terhadap tindakan sepihak dari bank yang telah memasang dan menyemprotkan tulisan di dinding rumah debitur akibat melakukan wanprestasi yaitu, mengirim surat somasi kepada pihak Bank, membuat laporan Polisi, Restorative Justice, menyelesaikan tindakan Pidana tersebut ke Pengadilan Negeri.
Copyright (c) 2024 Hirwansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.