Sistem Ketatanegaraan Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024
Abstract
Sistem ketatanegaraan suatu negara adalah suatu sistem yang digunakan oleh negara untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik dan ideal. Penentuan sistem ketatanegaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Dari keempat faktor tersebut, faktor politik memiliki peran penting dalam menentukan bentuk dan pelaksanaan sistem ketatanegaraan, yang dimulai dengan terselenggaranya pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif. Berdasarkan hasil pemilu, terpilihlah presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif. Setelah itu, presiden membentuk kabinet dan lembaga baru, sementara anggota legislatif membentuk kelengkapan legislatif sebagai mitra kerja pemerintah dalam evaluasi kerja dan pembentukan undang-undang. Presiden dan legislatif memiliki otoritas dalam membentuk sistem ketatanegaraan, di mana presiden dapat membentuk kabinet dan lembaga baru setingkat kementerian sesuai kebutuhan, tentunya setelah dibuatnya payung hukum berupa undang-undang. Setiap kali pasca pemilihan umum presiden dan wakil presiden, biasanya akan ada kementerian dan lembaga baru yang dibentuk, bersama dengan kebijakan baru untuk menjalankan kementerian dan lembaga tersebut. Namun, sering kali dalam pembentukannya, pemerintah mengabaikan efektivitas, terutama dalam implementasinya ke depan, apakah akan lebih fokus atau malah tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lainnya.
Copyright (c) 2025 Ian Aji Hermawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.