KEABSAHAN VERIFIKASI ALAT BUKTI PERDATA SEBAGAI ACUAN HAKIM DALAM PROSESI PERSIDANGAN

  • Gilang Arif Akbar Universitas Muhammadiyah Malang
  • M. Bustanul Azhar Universitas Muhammadiyah Malang
  • M. Ryhan Aghani Universitas Muhammadiyah Malang
Keywords: Keabsahan Alat Bukti, Verifikasi Elektronik, Sistem E-Court

Abstract

Keabsahan verifikasi alat bukti dalam perkara perdata memiliki peran penting dalam mewujudkan putusan yang adil dan berkepastian hukum. Penelitian ini menganalisis proses verifikasi alat bukti, baik konvensional maupun elektronik, yang dijadikan dasar oleh hakim dalam pengambilan keputusan. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti regulasi terkait, seperti Pasal 164 HIR dan pengaturan sistem e-Court melalui PERMA dan SEMA, serta tantangan yang dihadapi dalam penggunaan alat bukti elektronik di era digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi hakim, penyempurnaan sistem e-Court, dan standarisasi proses verifikasi alat bukti sangat diperlukan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan meningkatkan efisiensi peradilan perdata di Indonesia.

Published
2024-12-27
Section
Table of Contents