PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN GAS LPG (LIQUIFIED PETROLEUM GAS) DITINJAU DARI PENDEKATAN NON PENAL DALAM KEBIJAKAN KRIMINAL YANG BERSIFAT INTEGRAL
Abstract
Kegiatan usaha yang dilakukan harus dilandasakan pada aturan hukum yang berlaku didalam berbangsa dan bernegara. Dengan adanya pemberlakuan hukum tersebut maka pihak yang melakukan pelanggaran atas aturan yang ditetapkan menjadikan terciptanya masalah hukum yang akhirnya berurusan dengan terhadap aparat penegakan hukum sehingga menimbulak prespektif ditengah masyarakat yaitu adanya kejahatan yang dilakukan orang atau badan hukum. Semakin marak terjadinya kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG yang dilakukan oleh agen-agen LPG terhadap ketidaksesuaian berat isi gas LPG yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil penjualan
Metode Penilitan yang digunakan Yuridis Normatif dikarenakan Suatu penelitan haruslah dibutuhkan segala sesuatu cara dan bentuk untuk mendapatkan hasil dan kesimpulan terhadap atas yang diteliti untuk dikembangkan menjadi suatu karya ilmiah.
Pada dasarnya pelaku usaha baik badan atau orang melakukan tindakan pengoplosan Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) dikarenakan faktor untuk mempertahankan dan memperbanyak profit atas kegiatan usaha yang dilakukan dan juga didasarkan karena faktor ekonomi Dengan pengawasan dan regulasi yang diperketat oleh pemerintah dan semua unsur aparat penegak hukum maka terhadap yang dilakukan oleh pelaku usaha atas pengisian, pengangkutan dan penyimpanan terhadap tabung dan pengendalian atas distribusi terhadap bisnis tabung gas yang aman dan legal
Dengan pendekatan non penal maka terciptalah kondusifitas dan pelaksanaan hukum dengan baik karena telah dicegah dari dini kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha penyaluran dan pendistribusian tabung gas 3 kg.
Copyright (c) 2023 Lydia Angelina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.