HAK KONSTITUSIONAL NARAPIDANA UNTUK MEMILIH PADA PILKADA SERENTAK
Abstract
Indonesia merupakan Negara hukum dengan sistem demokrasi yang dalam peralihan kekuasaan menggunakan sistem pemilihan secara langsung, baik Pemilu maupun Pilkada. Pelaksanaan Pilkada secara langsung memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah hak pilih narapidana yang ditahan di Rutan yang berada di luar daerah pemilihan. Ketersediaan lapas dan Bapas sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomer 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Lapas dan Bapas didirikan di setiap kabupaten/kota, namun hingga saat ini 26 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini, pemerintah masih belum mampu mendirikan Lapas disetiap kabupaten/kota, sebagai contoh, di Kabupaten Seruyan, Murungraya, dan Pulang pisau, Kalimantan Tengah, hingga saat ini belum terdapat fasilitas Lapas. ketidak mampuan pemerintah mendirikan Lapas pada setiap kabupaten/kota berimplikasi juga pada urusan hak konstitusi warga binaan pada kabupaten/kota yang belum memiliki Lapas karena dititip pada Lapas kabupaten/kota terdekat. Karena hal tersebut maka dirasa perlu untuk mengkaji tentang bagaimana hak konstitusi narapidana yang ditahan di Rumah Pemasyarakatan (Rutan) yang berada diluar daerah pemilihan yang daerahnya belum memiliki Lapas untuk memilih pada pilkada serentak. Dimana kemudian tujuan dari penelitian yang telah dilakukan adalah Untuk mengetahui dan menganalisis jaminan hak konstitusional Narapidana yang daerahnya belum memiliki Lapas untuk memilih pada pilkada serentak. Penelitian yang digunakan adalah jenis Penelitian hukum normatif empiris, yang dilakukan dengan cara dengan cara mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum kepustakaan. Kemudian menghasilkan bahwa dalam prakteknya KPU kabupaten tidak pernah membuat TPS di Lapas di luar Kabupatennya, sehingga jaminan hak konstitusional Narapidana yang daerahnya belum memiliki Lapas untuk memilih pada pilkada serentak belum bisa terpenuhi.
Copyright (c) 2023 Deni Hartawan, M. Galang Asmara, Zunnuraeni Zunnuraeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.