PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI YANG TERJADI DI KARAWANG
Abstract
Lingkungan merupakan hal yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia. Dizaman moderen ini timbul permasalah mengenai lingkungan. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat adalah dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah serta upaya pemerintah dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup. Permasalahantersebut terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang tanpa memperhatikan lingkungan. Pencemaran lingkungan memiliki dampak terhadap kesehatan, estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya ekosistem alami. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis-empiris, dengan menggunakan teori pendekatan fakta dan peraturan perundang- undangan. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah dengan tidak adanya kesadaran dari pihak pengusaha industri dan masyarakat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran limbah dan sampah akan berdampaknya pada rusaknya ekosistem alami serta berkurangnya baku mutu lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau tidak dan Penerapan sanksi yang tepat terhadap PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Jenis peneltian deskriptif anlisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pembuangan limbah industri yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Karawang yang mengakibatkan tercemarnya air yang berada di lingkungan sekitar pabrik dan penerapan sanksi berupa administratif dan keperdataan.
Copyright (c) 2023 Shafarra Octaviyanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.