KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Gabrielle Priscilla Wijaya Universitas Tarumanegara, Indonesia
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil, UU Cipta Kerja

Abstract

Penulisan ini tertuju untuk mengetahui dan menjelaskan tafsir Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan MK No:91/PUU-XVIII/2020, terhadap UU Cipta Kerja, serta akibat hukum UU Cipta Kerja setelah keputusan MK No: 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analistis, yaitu suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang,2 Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dan studi kepustakaan. Putusan inkonstitusional bersyarat adalah jenis keputusan yang secara hukum tak menangguhkan serta menerangkan tak sah sebuah undang-undang, namun jika syarat yang ditentukan Mahkamah Konstitusi dipenuhi oleh pembentuk undang-undang jadi undang- undang itu dapat dipertahankan keberlakuannya (konstitusional).

Published
2023-05-20
Section
Table of Contents