KONSEP LIMA “R” SEBAGAI BENTUK KESADARAN MANUSIA DAN PARTISIPASINYA TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KERANGKA HUKUM UUPPLH
Abstract
Manusia adalah salah satu bagian dari alam semesta yang berperan untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang dapat menunjang keberlangsungan hidup setiap makhluk, yang saling terkait satu sama lain. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu disekitar makhluk hidup yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dengan hubungan yang timbal baik dan kompleks. Dalam UU No. 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), lingkungan hidup didefinisikan sebagai suatu kesatuan ruang yang berkaitan dengan segala bentuk benda, keadaan, daya, serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, kesejahteraan mahkluk hidup, sesuatu yang mempengaruhi alam itu sendiri, dan kelangsungan terhadap perikehidupan. Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan ruang terhadap segala jenis benda, keadaan, daya, serta makhluk hidup didalamnya sehingga terjadi hubungan timbal balik yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.