Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang Baik
Abstract
Negara Hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa atau pemerintah mempunyai hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tak tertulis. Pemerintah harus bersikap netral, tidak berpihak, berdiri diatas semua golongan masyarakat dan mengabdi kepada kepentingan umum. Namun, dalam praktiknya tidak jarang istilah-istilah “demi kepentingan umum”, “pembagunan untuk seluruh masyarakat”, “negara tidak mungkin mau mencelakakan warganya”, serta ungkapan-ungkapan lain yang senada selalu di kumandangkan dalam pernyataan-pernyataan politik para pejabat atau petinggi pemeritah yang dipakai sebagai pembenaran terhadap penggunaan kekuasaan negara untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga agar bersedia mematuhi keinginan pemerintah. maka untuk mewujudkan tatanan kehidupan negara berbangsa dan bernegara yang adil dan Makmur, pemerintah harus mempunyai sebuah peradilan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi didalam masyarakat, baik antar masyarakat itu sendiri, masyarakat dengan pemerintah maupun organ pemeritah yang satu dengan yang lainnya. Peradilan Tata Usaha merupakan salah satu peradilan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang berhubungan dengan Tata Usaha Negara