TINDAK KORUPSI : BUDAYA PRAKTIK GRATIFIKASI DALAM PELAYANAN ADMINISTRATIF MASYARAKAT (ANALISIS SOSIOLOGI KORUPSI)
Abstract
Korupsi telah menjadi masalah besar bagi kehidupan negara Indonesia. Didalam perspektif sosiologi korupsi, korupsi merupakan sebuah gejala sosial yang ada di masyarakat karena korupsi telah memberikan dampak yang besar di dalam aspek kehidupan masyarakat. Salah satu tindak korupsi yang sering ditemui adalah praktik tindak gratifikasi. Gratifikasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh individu dalam memberikan sebuah pemberian yang dimana pemberian tersebut memiliki makna atau tujuan tertentu. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah : (1) Menguraikan praktik gratifikasi di dalam pelayanan administratif berdasarkan perspektif teori kecurangan (fraud) ; (2) Menguraikan faktor pendukung untuk budaya praktik gratifikasi berkembang di dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode systematic review dengan teknik meta-sintesis kualitatif. Hasil dan pembahasan dari artikel ini adalah tindakan gratifikasi terjadi karena adanya tekanan, kesempatan dan pembenaran pelaku tindak gratifikasi dalam pelayanan administratif. Terdapat normalisasi dari masyarakat terhadap tindak gratifikasi yang dianggap sebagai hal yang lumrah untuk sebuah dalam memberikan tanda terima kasih kepada pihak yang telah membantu.