Penerapan Pasal 480 KUHP pada Perusahaan Pergadaian yang Berizin Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

  • Hartama Hartama Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia

Abstract

Konsepsi nilai waktu uang melihat nilai uang pada hari ini (PV) tidak sama dengan nilai uang di masa yang akan datang (FV). Dalam kegiatan bisnis, nilai waktu uang memengaruhi pengelolaan keuangan perusahaan, mulai dari penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan investasi hingga penilaian surat-surat berharga dan analisis alternatif dana serta valuasi obligasi dan saham. Penelitian ini diselenggarakan dengan metode kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa konsepsi nilai waktu uang didasarkan bukan pada nominal uang melainkan pada daya beli uang yang semakin menurun seiring berjalannya waktu, konsepsi nilai waktu uang diaplikasikan dalam pengambilan keputusan finansial, dan dalam manajemen keuangan perusahaan konsepsi nilai waktu uang difokuskan pada pengembalian investasi dan pemulihan modal untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya.

Published
2024-11-21
How to Cite
Hartama, H., & Ismaidar, I. (2024). Penerapan Pasal 480 KUHP pada Perusahaan Pergadaian yang Berizin Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 1016-1032. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3905