Cuti Melahirkan di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan (Studi Relevansi pada Konteks Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan Surah Al Ahqaf Ayat 15)
Abstract
Artikel ini membahas tentang cuti melahirkan di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan dan relevansinya terhadap pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan QS al Ahqaf ayat 15. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian praktik cuti melahirkan berdasarkan aturan kepegawaian di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku dan berdasarkan perspektif Qs al Ahqaf ayat 15. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis studi pustaka (library research) karena peneliti menelaah legal standing aturan kepegawaian yang berlaku di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan sebagai informasi dan objek yang diteliti. Adapun tehnik analisis data yang digunakan peneliti adalah content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam aturan kepegawaian pondok pesantren Hidayatullah Balikpapan terdapat perbedaan pemberian waktu cuti pada ibu melahirkan yaitu selama 2 bulan dihitung dari hari pertama melahirkan. Akan tetapi tenaga pendidik diperbolehkan mengambil masa cuti lebih awal sesuai kondisi Kesehatan. Adapun jika dihubungkan dengan UU ketenagakerjaan pasal 82 yang memberikan waktu cuti melahirkan selama 3 bulan, bahwa tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren Hidayatullah Balikpapan jelas berbeda, akan tetapi kultur yang telah terbangun di pondok ini sangat mendukung dan tidak memberatkan kondisi ibu yang sedang hamil dan memiliki bayi. relevansi dalam Qs al Ahqaf ayat 15 bahwa dalam konteks kehidupan di pondok pesantren Hidayatullah, proses pendidikan dan menyusui bayi sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai Islam. Namun demikian, kontekstualitas dari maksud yang tertuang dalam surah al Ahqaf ayat 15 dan aturan yang berlaku saat ini masih belum mampu melindungi hak anak maupun ibu.
Copyright (c) 2024 Miftahul Jannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.