Pertanggungjawaban Perawat Terhadap Pasien di Rumah Sakit Ditinjau dari Hukum Perdata

  • Purwanto Kitung Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Rokhmat Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Edy Wijayanti Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Rumah sakit dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan memerlukan tenaga kesehatan yang memadai sebagai salah satu syarat sumber daya manusianya. Salah satunya yang berperan penting adalah Perawat. Pertanggungjawaban hukum di bidang perdata bersumber pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Kedua batasan pelanggaran hukum tersebut tidak akan lepas dari pelaksanaan fungsi perawat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertanggungjawaban perawat akibat kelalaian perawat sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit?. 2) Bagaimanakah pertanggungjawaban perawat dalam Hukum Perdata?. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual serta di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit”. Pertanggungjawaban Perawat sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap pasien berdasarkan regulasi, perbuatan malapraktik apabila dilakukan dengan aturan pelimpahan wewenang yang jelas baik oleh Dokter maupun oleh Direksi rumah sakit, maka perawat tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Namun apabila perbuatan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perawat harus bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya berupa tuntutan malapraktik aspek hukum pidana, perdata dan administratif. Perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit di Indonesia agar rumah sakit menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab.

Published
2024-10-31
How to Cite
Kitung, P., Rokhmat, R., & Wijayanti, E. (2024). Pertanggungjawaban Perawat Terhadap Pasien di Rumah Sakit Ditinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 930-941. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3840