Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dimoderasi oleh Kepatuhan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang

  • Hardiyati Supriyatna Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ati Retna Sari Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Anwar Made Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Artikel ini melakukan analisis yuridis terhadap pengaturan kewenangan pengawasan terhadap produk farmasi dan alat kesehatan dalam perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana kerangka hukum baru ini mendefinisikan dan mempengaruhi peran serta tanggung jawab badan regulasi dalam mengawasi industri farmasi dan alat kesehatan. Analisis ini menggali ketentuan-ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023, dengan fokus pada pemisahan kekuasaan pengawasan dan mekanisme yang ditetapkan untuk memastikan kepatuhan dan melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, artikel ini juga memeriksa hubungan antara regulasi nasional dan standar internasional, serta menyoroti implikasi bagi pemangku kepentingan industri. Melalui tinjauan menyeluruh terhadap teks legislatif dan yurisprudensi yang relevan, artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai efektivitas dan tantangan potensial dari kerangka regulasi baru tersebut. Analisis ini penting untuk memahami lanskap regulasi kesehatan yang berkembang dan dampaknya terhadap kualitas dan keamanan produk farmasi serta alat kesehatan di Indonesia.

Published
2024-10-31
How to Cite
Supriyatna, H., Sari, A. R., & Made, A. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dimoderasi oleh Kepatuhan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 922-929. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3837