Norma Disiplin Kedokteran dalam Membatasi Unsur Perbuatan Melawan Hukum pada Dugaan Tindak Kealpaan Medis

  • Brigita Mirna Mahayani Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Parluhutan Sagala Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Rokhmat Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Efrilla Efrilla Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Belum ada satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang bagaimana mengukur batas-batas apa yang termasuk malpraktik kedokteran dan apa yang tidak termasuk malpraktik kedokteran secara seragam. Tujuan dari penelitian ini yaitu: (1) untuk mengkaji dan menganalisis batasan unsur perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak kealpaan medis; (2) Untuk mengkaji dan menganalis kedudukan norma disiplin profesi kedokteran dalam membatasi dugaan tindak pidana kealpaan medis. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian adalah studi dokumentasi dengan pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pembuktian batasan unsur perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak kealpaan medis didasarkan atas dipenuhinya tidaknya unsur-unsur tindak pidana tersebut sangat tergantung dari jenis malpraktik yang dituduhkannya. Kedudukan norma disiplin profesi kedokteran dalam membatasi dugaan tindak pidana kealpaan medis dapat tercermin dari Putusan MKDKI sebagai alat bukti untuk pembuktian adanya kelalaian tindakan medik dalam hukum acara pidana dan ratio decidendi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014. Jika pelanggaran disiplin itu lebih dekat dengan bidang etik, karena menyangkut bidang moral dan pengembangan mental sehingga tidak langsung terkena bidang hukum. Namun untuk menyangkut bidang hukum, masih harus dilihat seberapa jauh dan seberapa berat sifat kelalaian itu. Jika memasuki ranah hukum pidana, maka harus ada kelalaian berat (culpa lata).

Published
2024-10-30
How to Cite
Mahayani, B. M., Sagala, P., Rokhmat, R., & Efrilla, E. (2024). Norma Disiplin Kedokteran dalam Membatasi Unsur Perbuatan Melawan Hukum pada Dugaan Tindak Kealpaan Medis. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 913-921. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3832