Analisis Penerapan Perbup Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Bumdesa Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Abstract
Badan Usaha Milik Desa Syariah yang selanjutnya disebut BUMDesa berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jasa usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengkaji efektivitas implementasi Perbub Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa berbasis syariah serta perannya dalam mengatasi permasalah kesejahteraan masyarakat desa. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan wawancara, observasi dan sistematik literatur review yang berasal dari jurnal terkreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi Perbup Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 belum efektif berlaku di seluruh BUMDesa di Kecamatan Bathin Solapan, dan belum berkontribusi menyediakan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Copyright (c) 2024 Ahmad Syuhada, Amrizal Amrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.