Analisis Penerapan Perbup Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Bumdesa Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

  • Ahmad Syuhada Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
  • Amrizal Amrizal Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Abstract

Badan Usaha Milik Desa Syariah yang selanjutnya disebut BUMDesa berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jasa usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengkaji efektivitas implementasi Perbub Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa berbasis syariah serta perannya dalam mengatasi permasalah kesejahteraan masyarakat desa. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan wawancara, observasi dan sistematik literatur review yang berasal dari jurnal terkreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi Perbup Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 belum efektif berlaku di seluruh BUMDesa di Kecamatan Bathin Solapan, dan belum berkontribusi menyediakan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Published
2024-11-07
How to Cite
Syuhada, A., & Amrizal, A. (2024). Analisis Penerapan Perbup Bengkalis Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Bumdesa Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(1), 649-656. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.3817