Pengaruh Faktor Ekonomi Dalam Kasus Perceraian Terhadap Putusan Pengadilan Agama Di Jember (Studi Kasus Putusan PA Jember Nomor 4318/Pdt.G/2023/PA.Jr.)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor ekonomi terhadap putusan perceraian di Pengadilan Agama Jember. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, studi ini melibatkan 30 kasus perceraian yang dianalisis untuk memahami bagaimana variabel ekonomi—seperti penghasilan, utang, dan biaya hidup—memengaruhi keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan signifikan antara kondisi ekonomi dan keputusan pengadilan, dengan p-value yang sangat rendah pada uji Chi-Square (p-value = 0.0015). Faktor ekonomi yang buruk, seperti penghasilan rendah dan utang tinggi, berpengaruh pada keputusan yang melibatkan tunjangan dan hak asuh anak, sedangkan biaya hidup yang tinggi dapat mempengaruhi pembagian aset. Penelitian ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan faktor ekonomi dalam keputusan perceraian untuk mencapai keadilan yang lebih baik. Temuan ini menyarankan agar Pengadilan Agama Jember lebih cermat dalam menilai kondisi ekonomi pasangan, serta memberikan dukungan finansial tambahan jika diperlukan. Dengan memperhatikan variabel ekonomi secara mendalam, diharapkan keputusan pengadilan dapat lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan finansial pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian.