Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan Terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pelayanan Medis
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Meneruskan amanat UUD 1945 terbentuklah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditemukan adanya kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN. Tidak adanya tindakan tegas membuat fasilitas kesehatan tidak jera untuk mengulangi lagi kecurangan (fraud) tersebut. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan dan penegakan hukum atas kecurangan (fraud) fasilitas kesehatan terhadap peserta JKN dalam pelayanan medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian dilakukan dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka hukum (data sekunder). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindakan kecurangan (fraud) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 16 tahun 2019 namun sanksi yang diberikan tidak kuat karena hanya sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, ganti rugi dan pencabutan izin. Berdasarkan analisis hukum diperlukan adanya upaya untuk pembaharuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dengan maksud mengisi kekurangan atau kekosongan hukum terkait ketentuan pidana agar bersifat lebih kuat. Semakin kuat regulasi akan menurunkan niat seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan (fraud).
Copyright (c) 2024 Desti Fajarwati, Efrila Efrila, Ahmad Makbul
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.