Kesadaran Hukum Odontologi Forensik
Abstract
Odontologi forensik adalah cabang ilmu kedokteran gigi yang berkaitan dengan aplikasi ilmu kedokteran gigi dalam bidang hukum. Kesadaran hukum odontologi forensik merupakan hal yang penting bagi para praktisi odontologi, terutama bagi para dokter gigi umum. Kesadaran hukum odontologi forensik akan membantu para praktisi odontologi untuk memahami peran mereka dalam proses penegakan hukum, serta untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada proses hukum. Jurnal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum odontologi forensik di kalangan praktisi odontologi di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum odontologi forensik di Indonesia dan 2) Peran Odontologi Forensik dalam mengidentifikasi Identitas Korban Pembunuhan? Jenis Penelitian yang akan dipakai dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis- normatif. Yuridis-Normatif digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan demikian termasuk dalam kategori penelitian kualitatif. Hasil analisis dari penelitian ini adalah Kesadaran hukum odontologi forensik adalah pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya ilmu odontologi forensik dalam bidang hukum. Kesadaran hukum ini penting dimiliki oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, aparat penegak hukum, hingga profesional di bidang odontology dan Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Copyright (c) 2024 Darra Ayu Nindyasari, Vera Dumonda Silitonga, Tri Agus Suswantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.