Fungsi dan Perlindungan Hukum Verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atas Dugaan Fraud yang Dilakukan Fasilitas Kesehatan

  • Ni Luh Putu Maithryasari Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Diah Arimbi Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Mereka bertugas memverifikasi klaim dari fasilitas kesehatan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku serta mencegah terjadinya tindakan fraud yang dapat merugikan sistem. Dalam menjalankan tugas ini, verifikator sering kali menghadapi berbagai risiko, termasuk kemungkinan adanya ancaman gugatan hukum atau tekanan fisik dari pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan fraud. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi verifikator BPJS Kesehatan menjadi sangat penting. Perlindungan ini meliputi ketentuan preventif dan represif yang memberikan jaminan bahwa verifikator dapat menjalankan tugasnya secara independen dan objektif, tanpa rasa takut akan ancaman hukum atau fisik. Penelitian ini mengkaji fungsi verifikator BPJS Kesehatan serta kerangka perlindungan hukum yang tersedia untuk melindungi mereka dalam menghadapi dugaan fraud yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Tim Verifikator BPJS Kesehatan memiliki peran krusial dalam memastikan klaim sesuai dengan standar yang ditetapkan, mencegah terjadinya fraud, serta menjaga transparansi dalam sistem BPJS Kesehatan. Tugas mereka mencakup verifikasi klaim, pemeriksaan berkas, dan pengecekan medis, di mana mereka juga menjadi bagian dari Tim Anti Fraud. Untuk menjalankan tugas tersebut, verifikator dilindungi oleh hukum, sehingga mereka dapat bekerja tanpa risiko menghadapi gugatan. Perlindungan hukum ini meliputi aturan preventif dan represif yang dirancang untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman, baik hukum maupun fisik, selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Published
2024-10-30
How to Cite
Maithryasari, N. L. P., Arimbi, D., & Purnomo, B. (2024). Fungsi dan Perlindungan Hukum Verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atas Dugaan Fraud yang Dilakukan Fasilitas Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 887-898. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3776