Perlindungan Hukum Fisioterapi dalam Menjalankan Amanah Tugas Profesi
Abstract
Penelitian ini meneliti perlindungan hukum bagi fisioterapis dalam menjalankan tugas profesinya di Indonesia. Ketidakjelasan batas kewenangan fisioterapi, ditambah dengan tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur profesi ini, telah membatasi pelayanan fisioterapi secara optimal dan berpotensi merugikan pasien. Situasi ini juga dapat memicu konflik dengan profesi medis lainnya. Studi ini didasarkan pada UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan serta perlindungan kebebasan profesi sebagai hak asasi manusia. Meskipun profesi fisioterapi berkembang pesat di Indonesia, masih terdapat celah hukum yang signifikan, sehingga diperlukan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan advokasi, edukasi, dan analisis hukum untuk menangani masalah ini, bertujuan untuk memperjelas batasan dan mendapatkan perlindungan hukum bagi fisioterapis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat meningkatkan kualitas pelayanan fisioterapi, memastikan para praktisi dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab tanpa khawatir terhadap tuntutan hukum. Rekomendasi termasuk penyusunan undang-undang khusus yang mengatur praktik fisioterapi secara komprehensif dan peningkatan dukungan pemerintah terhadap profesi ini.
Copyright (c) 2024 Suraeni Thouresia, Bahtiar Husain, Ani Maryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.