Analisis Yuridis Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan

  • Venia Venia Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Agustinus PH. Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • M. Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Sator Sapan Bungin Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap praktik informed consent dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur hak pasien untuk mendapatkan informasi yang memadai sebelum menerima perawatan medis. Penelitian ini merinci Undang-Undang No. 17 tahun 2023 serta peraturan kesehatan, kode etik kedokteran, dan putusan mahkamah agung yang mendukung proses informed consent. Melalui pendekatan hukum perdata dan pidana, penelitian ini menganalisis aspek ius contractu dan ius delicto yang terlibat dalam pembentukan hak dan kewajiban antara dokter dan pasien. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi implikasi kedudukan informed consent terhadap perubahan dinamika hubungan antara dokter dan pasien, khususnya dalam evolusi dari pola paternalistik menuju hubungan kontraktual. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang landasan hukum informed consent dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Implikasi temuan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada upaya melindungi hak-hak pasien, menjaga integritas praktik kesehatan, dan memperkuat tanggung jawab hukum dokter dalam menyediakan informasi yang cukup kepada pasien.

Published
2024-10-14
How to Cite
Venia, V., PH., A., Nasser, M., & Bungin, S. S. (2024). Analisis Yuridis Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 778-788. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3763