Penyelesaian Sengketa Medis Pasca Disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medis pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam regulasi layanan kesehatan di Indonesia, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa medis. Dalam konteks ini, penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi UU tersebut mempengaruhi proses penyelesaian sengketa antara pasien dan tenaga medis, serta antara tenaga medis dengan lembaga kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus dari berbagai sengketa medis yang terjadi setelah UU Kesehatan diundangkan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum, tenaga medis, dan pasien, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Kesehatan 17/2023 menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas, tantangan tetap ada dalam hal penegakan hukum dan sosialisasi kepada semua pihak terkait. Temuan ini menyoroti perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran di kalangan tenaga medis dan pasien tentang hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya adanya mekanisme mediasi yang efektif. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi untuk mempermudah akses bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, UU Kesehatan 17/2023 dapat berfungsi secara optimal dalam menciptakan lingkungan medis yang lebih aman dan transparan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan kesehatan yang lebih baik di Indonesia.
Copyright (c) 2024 Kumala Sari, Prastopo Prastopo, Sator Sapan Bungin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.