ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER BEDAH ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI TERHADAP KEGAGALAN PEMASANGAN IMPLAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023

  • Moch Nagieb Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Rokhmat Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Bahtiar Husain Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis secara yuridis hubungan hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023 dan pertanggungjawaban hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi terhadap kegagalan pemasangan implan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara perspektif UU No. 17 Tahun 2023 telah diatur bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter bedah orthopaedi dan traumatologi harus mendapat persetujuan (informed consent) dari pasien, hal ini merupakan dasar yuridis hubungan hukum antara dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien. Hubungan hukum antara dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien termasuk hubungan hukum bersegi dua. Pertanggungjawaban hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi terhadap kegagalan pemasangan implan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023 terbagi menjadi pertanggungjawaban hukum administrasi, pertanggungjawaban hukum perdata, dan pertanggungjawaban hukum pidana. Secara administratif, UU No. 17 Tahun 2023 mengatur sanksi disiplin. Terkait pertanggungjawaban hukum secara pidana dan perdata diatur bahwa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis. Secara hukum pidana Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara atau pidana denda terhadap kelapaan terkait kegagalan pemasangan implan pasien, namun Undang-Undang tersebut lebih mengutamakan terlebih dahulu mekanisme keadilan restoratif. Begitu juga terkait pertanggungjawaban hukum perdata, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Published
2024-10-12
How to Cite
Nagieb, M., Rokhmat, R., Husain, B., & Purnomo, B. (2024). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER BEDAH ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI TERHADAP KEGAGALAN PEMASANGAN IMPLAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 788-802. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3738