Telepsikiatri Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Tinjauan Hukum dan Etika

  • Rika Indah Wijayanti Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta
  • Sutarno Sutarno Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta
  • Thomson Panjaitan Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta

Abstract

Telepsikiatri, sebagai bagian dari telemedisin, menjadi inovasi penting bidang kesehatan mental yang meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan. Telepsikiatri telah digunakan untuk hampir semua gangguan kejiwaan. Adanya tantangan baru terkait aspek hukum dan etika, terutama pelayanan telepsikiatri sebelum dan setelah pandemi. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 merupakan regulasi terbaru di bidang kesehatan di Indonesia, memberi landasan hukum pelaksanaan telepsikiatri. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum dan etika pelaksanaan telepsikiatri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, berfokus pengkajian teks hukum dan dokumen etika terkait. Data dari sumber-sumber hukum primer, serta sumber sekunder, dianalisis dengan pendekatan deskriptif analitis. Peraturan telepsikiatri mengikuti peraturan telemedisin. Telekesehatan dan telemedisin dalam UU Nomor 17 tahun 2023 diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 172. Dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang: batasan telekesehatan dan telemedisin; penggunaan; cakupan; fasyankes penyelenggara telemedisin; persyaratan fasyankes penyelenggara telemedisin; peresepan dan rekam medis elektronik. Dari perspektif etika, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia mengeluarkan Panduan Etikolegal terkait pelayanan kesehatan telemedisin dalam bidang psikiatri dan pelayanan konsultasi psikiatrik melalui platform digital penghubung kesehatan. UU nomor 17 Tahun 2023 dan PP nomor 28 tahun 2024 memberikan kerangka hukum mendukung pelaksanaan telepsikiatri di Indonesia. Tantangan dalam penerapannya adalah pengawasan kualitas layanan dan penegakan prinsip-prinsip etik. Maka disarankan pengembangan pedoman teknis pelaksanaan telepsikiatri yang mencakup standar teknis, prosedur, dan pengawasan. Peningkatan kesadaran dan pelatihan tenaga kesehatan yang terlibat dalam telepsikiatri mengenai aspek hukum dan etika telepsikiatri.

Published
2024-10-12
How to Cite
Wijayanti, R. I., Sutarno, S., & Panjaitan, T. (2024). Telepsikiatri Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Tinjauan Hukum dan Etika. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 773-783. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3708