Pendidikan Profesi Dokter Gigi dan Telemedisin di Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023
Abstract
Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Standar pendidikan profesi dokter yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran gigi, dan juga ketersediaan Rumah Sakit Pendidikan. Disamping tuntutan implementasi Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Gigi yang merupakan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagai standar minimal, terdapat kebijakan penting lain yang harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan pendidikan dokter gigi di Indonesia, yaitu adanya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memeberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosis dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai telemedisin sebagai Pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi terbaru, belum mengatur jika teknologi pada Pendidikan Dokter Gigi.
Copyright (c) 2024 Defi Monicha, Arief Suryono, Suhadi Suhadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.