Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang Dipasung Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat
Abstract
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah individu yang memiliki hak untuk hidup merdeka, dan termasuk dalam golongan seseorang dilindungi oleh hukum. Meskipun telah banyak regulasi mengenai larangan pemasungan, bahkan hingga ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindakan pemasungan, perilaku ini masih terus terjadi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemasungan ODGJ perspektif keadilan bermartabat. Keadilan bermartabat adalah bentuk teori menggabungkan hukum positif dengan dasar hukum Indonesia (Pancasila) yang mengedepankan nilai kemanusiaan, untuk menjaga martabat manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan teknik statute approach dan case study. Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian hasil wawancara tersebut diolah dengan pendekatan Undang-Undang dan analisis dengan teori keadilan bermartabat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pemasungan terhadap ODGJ disebabkan rasa trauma dan pencegahan akan stigma buruk masyarakat kepada ODGJ, namun hal demikian tetap pelanggaran HAM yang tidak memenuhi unsur keadilan bermartabat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017, dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 54 Tahun 2017 tentang Kesehatan adalah bentuk upaya preventif dan implementasi terhadap penanggulanagan tindakan pemasungan ODGJ secara nyata. Regulasi ini memuat hal-hal yang menjadi dasar terlaksananya dukungan antar sektoral melakukan penanggulangan atas kejahatan ini.
Copyright (c) 2024 Erih Williasari, Teguh Prasetyo, Ahmad Jaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.