Analisis Yuridis Penetapan Denda Terhadap Pelayanan Rawat Inap Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya untuk memenuhi hak tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penetapan denda terhadap pelayanan rawat inap dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Analisis dilakukan dengan mempertimbangkan dua pertanyaan pokok: bagaimana pengaturan kebijakan penetapan denda atas pelayanan kesehatan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan bagaimana keadilan hukum terkait kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis substansi hukum serta implikasi sosial dari kebijakan denda. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni dalam regulasi, di mana ketentuan yang berbeda dalam pasal-pasal dapat membingungkan peserta. Di sisi lain, praktik moral hazard juga teridentifikasi, di mana beberapa individu yang mampu memanfaatkan program jaminan kesehatan tanpa niat untuk membayar iuran secara rutin. Dari temuan ini, disarankan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan denda, sehingga penerapan sistem jaminan kesehatan dapat berjalan secara adil dan tidak membebani masyarakat yang rentan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih baik mengenai keadilan dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
Copyright (c) 2024 Dwi Chresna Purwaningsih, Diah Arimbi, Ani Maryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.