Resiko Hukum Serta Perlindungan Hukum Bagi Dokter Gigi Dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan Gigi Mandiri
Abstract
Pemberian pelayanan kesehatan dasar khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencangkup Praktek Dokter gigi mandiri (perseorangan) yang dilakukan oleh Dokter Gigi maupun Praktek Dokter Gigi yang dilakukan berkelompok/ bersama dalam ruang lingkup Instansi/ Rumah Sakit (RS). Tempat Praktek Dokter Gigi Mandiri (TPDGM) bisa dilakukam dirumahnya sendiri maupun ditempat lain (sewa tempat/ruko). Hubungan hukum yang terjadi antara pasien dan Dokter Gigi merupakan suatu perhubungan hukum yang lahir atas dasar perjanjian terapeutik. Akan tetapi sering kali pasien menuntut dokter karena penyakitnya tidak berhasil disembuhkan , padahal dalam konteks perjanjian terapeutik atau transaksi Terapeutik sesuai dengan UU Kesehatan no.17 tahun 2023 pada dasarnya adalah merupakan bentuk perjanjian antara tenaga medis dengan pasien dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam melakukan pelayan kesehatan terhadap pasien yang datang ke praktek mandirinya , Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang melalui studi kepustakaan serta studi lapangan , yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum bagi dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan gigi secara praktek mandiri merupakan hak yang diberikan oleh hukum sepanjang tidak melanggar Standar Operasional Prosedur, standar profesi dan dengan melakukan tugasnya sesuai kode etik Kedokteran Gigi Indonesia.
Copyright (c) 2024 Palwita Soeryadi, Vera dumonda Silitonga, Yusak Andri Ende Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.