Payung Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Menghadapi Perselisihan Medis
Abstract
Kebijakan administratif atau ketentuan hukum dalam pelayanan kesehatan rumah sakit tentunya mengatur tata cara pemberian pelayanan kesehatan yang memadai dan tepat sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar operasional dan standar profesi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana perlindungan hukum bagi profesi kedokteran dalam menangani sengketa kedokteran, dan 2). Apa tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter dalam menangani perselisihan kedokteran? Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Hukum dan Pendekatan Konseptual dan data yang diperoleh merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah adanya perlindungan hukum bagi profesi kedokteran dalam menangani perselisihan kedokteran dengan pasien, yaitu dokter yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur berhak mendapatkan perlindungan hukum. dan pihak rumah sakit sebagai penanggung jawab akan melakukan serangkaian langkah. Pertama, membentuk instrumen yang tugasnya membantu direksi, misalnya komisi hukum, untuk menangani aspek hukum terkait hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan petugas kesehatan atau beberapa kejadian penyimpangan sebagai keadaan darurat.
Copyright (c) 2024 Anita Rahayu, Rokhmat Rokhmat, Vera Dumonda Silitonga, Tri Agus Suswantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.