Tanggungjawab Pidana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Siswanto Pabidang Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Teguh Prasetyo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Budi Purnomo Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujaun untuk untuk meneliti peraturan hukum, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia; (2) Mempelajari pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini termasuk penelitian normative yuridis dan menggunakan analisis data deduktif dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan, berikut ini dapat disimpulkan. 1) Hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan berdasarkan perspektif hukum dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dijelaskan bahwa kelalaian tenaga medis merupakan tanggung jawab rumah sakit.  2) Peraturan mengenai Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan dijelaskan pengaturan malpraktik kedokteran dalam Pasal 440 UUK yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian (layigensi) tenaga medis dan kesehatan tidak sesuai dengan paradigma UU Kesehatan. 3) Rumah sakit dan tenaga Kesehatan bertanggung jawab atas kekalalaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Published
2024-10-12
How to Cite
Pabidang, S., Prasetyo, T., Jaeni, A., & Purnomo, B. (2024). Tanggungjawab Pidana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 757-763. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3686