Analisis Yuridis Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) di Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
Abstract
Pendapat ahli menyatakan Fraud dalam pelaksanaan JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan financial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berbagai bentuk kecurangan (fraud) serupa akan dapat mewarnai dalam klaim asuransi sosial kesehatan, yang dapat dilakukan oleh individu ataupun kelompok maupun oleh Fasilitas Kesehatan pada tingkat pertama maupun rumah sakit sebagai penerima rujukan. Bentuk kecurangan ini dapat terjadi karena ketidak pahaman masyarakat pengguna pelayanan kesehatan ataupun dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan karena biaya pengobatan ditanggung oleh penanggung. Selain mengancam keberlangsungan program JKN itu sendiri, kecurangan (fraud) juga merugikan banyak pihak diantaranya masyarakat umum, pasien, tenaga medis, rumah sakit dan pemerintah. Masyarakat umum turut menanggung premi yang lebih besar serta manfaat yang lebih kecil akibat bocornya anggaran. Pasien juga dapat dirugikan dengan adanya pelayanan substandar dan pemecahan episode layanan. Untuk melakukan analisa penerapan sistem pencegahan kecurangan atau Fraud dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Untuk melakukan Analisa Model hukum dalam mencegah Penyimpangan atau Fraud dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Kesehatan Nasional.
Copyright (c) 2024 Maya Febriyanti Purwandari, Efrila Efrila, Edwin Edwin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.