Perlindungan Hukum Kepada Klinik dan Dokter Terhadap Informasi Data Pasien yang Tidak Lengkap

  • Margaretha Peggy Pomantow Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta
  • Rokhmat Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap klinik dan dokter terhadap informasi data pasien yang tidak lengkap. Fokus penelitian melibatkan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan dampaknya terhadap manajemen data pasien. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan relevansi sanksi administratif serta pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan pasien. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum kepada klinik dan dokter terhadap informasi data pasien yang tidak lengkap tercermin dalam regulasi kesehatan Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar hukum untuk menjaga hak kerahasiaan dan privasi pasien. Komitmen terhadap standar profesi, regulasi kefarmasian, dan adaptasi telemedicine kunci implementasi. Sanksi administratif dan pidana mendorong kesadaran akan konsekuensi hukum. Dalam prakteknya, klinik dan dokter perlu memastikan sistem manajemen informasi mematuhi etika dan hukum. Kerangka hukum Indonesia menciptakan keseimbangan hak dokter dan pasien, menekankan pentingnya pencatatan untuk kesinambungan perawatan. Sanksi memberikan perlindungan tambahan, memastikan hubungan yang saling menghormati dalam pelayanan kesehatan yang etis sesuai norma hukum.

Published
2024-10-05
How to Cite
Pomantow, M. P., Rokhmat, R., & Retnowati, A. (2024). Perlindungan Hukum Kepada Klinik dan Dokter Terhadap Informasi Data Pasien yang Tidak Lengkap. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 667-680. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3667