Implikasi Hukum Perjanjian Tertulis Tindakan Medis Antara Dokter Gigi Dengan Pasien
Abstract
Penelitian ini berjudul "Implikasi Hukum Perjanjian Tertulis Tindakan Medis antara Dokter Gigi dengan Pasien" bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dari perjanjian tertulis yang dibuat antara dokter gigi dengan pasien dalam tindakan medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, literatur hukum, serta kasus-kasus yang relevan. Latar belakang penelitian ini menekankan pentingnya perjanjian tertulis dalam memberikan kepastian hukum bagi dokter gigi dengan pasien serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan hak asasi manusia, serta kemajuan teknologi medis, kebutuhan akan perjanjian tertulis yang jelas dan transparan menjadi semakin signifikan. Penelitian ini menemukan bahwa perjanjian tertulis antara dokter gigi dengan pasien memainkan peran penting dalam memastikan bahwa tindakan medis dilakukan dengan persetujuan yang terinformasi. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian harus memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan causa yang halal. Hak pasien untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar, serta hak untuk menyetujui atau menolak tindakan medis, dijamin melalui perjanjian tertulis dan prinsip informed consent yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008. Dokter gigi memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan medis sesuai dengan standar profesional dan etika, termasuk kewajiban untuk menjelaskan secara rinci tindakan medis yang akan dilakukan. Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, dapat timbul konsekuensi hukum seperti tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau sanksi pidana jika terbukti adanya malpraktik. Saran yang diberikan dalam penelitian ini meliputi peningkatan edukasi dan pelatihan bagi dokter gigi mengenai pentingnya perjanjian tertulis dan informed consent, pengembangan pedoman standar, sosialisasi hak-hak pasien, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjanjian, pengembangan teknologi informasi, dan penguatan regulasi. Dengan implementasi saran-saran ini, diharapkan hubungan hukum antara dokter gigi dengan pasien dapat berjalan lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Copyright (c) 2024 Hartani Himawan, Arief Suryono, Ahmad Jaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.