Kajian Yuridis Pelayanan Telemedisin Dalam Memberikan Perlindungan Data Pribadi Pasien
Abstract
Transformasi digital dalam layanan kesehatan memasuki era disruptif, Pelayanan kesehatan berfokus pada penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga menjadikan dokter dan pasien tidak lagi harus bertatap muka pada suatu ruang klinik yang sama tetapi bisa melakukan pelayananan kesehatan jarak jauh menggunakan Telemedisin. pengaturan hukum tentang pelayanan telemedisin menurut hukum positif di indonesia sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan telemedisin Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam pasal 1 Ayat (22) telah mencantumkan dan mengatur tentang Telemedisin. Pengaturan teknis yang ada saat ini lebih fokus pada pelayanan Telemedisin antar fasilitas pelayanan kesehatan sedangkan pelayanan Telemedisin yang dilakukan oleh beberapa aplikasi platform kesehatan saat ini yang diberikan secara lansung antar pemberi layanan kesehatan dan pasien secara digital belum memiliki instrumen atau regulasi yang mengatur sehingga akan berdampak pada masalah hukum, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO mengingatkan: “Perlu disadari bahwa penggunaan telemedisin berpotensi menimbulkan berbagai masalah antara lain: terjadinya kebocoran data medis pasien, adanya pihak yang tidak berhak dapat mengakses data medis pasien, staf yang tidak terampil atau belum terlatih, perangkat yang digunakan kurang aman dari pencurian data, lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap pengguna sistim. Persoalan perlindungan data pribadi muncul karena keprihatinan terhadap pelanggaran Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. pelangaran tersebut dapat menimbukan kerugian materil dan non materil, sehingga pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dalam memberikan perlindungan data pribadi pasien dalam melakukan pelayanan Telemedisin.
Copyright (c) 2024 Damasus Darma Wulan, Jerry G. Tambun, Efrila Efrila, Anggiat Lumban Toruan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.