Perspektif Hukum Pada Hak Pasien Atas Informasi Dalam Pelayanan Pembedahan
Abstract
Tindakan pembedahan merupakan tindakan berisiko tinggi terhadap pasien yang dapat berakhir dengan kecacatan dan kematian, meski bertujuan untuk mencegah terjadinya komplikasi jika tidak dilakukan. Informasi medis yang termasuk didalammnya persetujuan tindakan pembedahan (informed consent) harus didapatkan pasien beserta keluarga oleh dokter terutama terkait dengan risiko dan komplikasi medis. Informasi medis harus tetap dijaga kerahasiaanya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien dan dokter. Penelitian yuridis normatif ini berfokus pada pengaturan hak pasien terhadap informasi dalam pelayanan pembedahan dan dampak bagi pelanggaran terhadap informasi layanan pembedahan oleh dokter dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep serta dianalisis secara deskriptif dan preskriptif. Hasil dan pembahasan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak pasien atas informasi pelayanan pembedahan telah dilindungi oleh Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis; pelanggaran hukum terhadap hak pasien atas informasi pelayanan pembedahan oleh dokter telah diatur dalam kode etik profesi kedokteran, kitab undang-undang hukum perdata Pasal 1365, Kitab undang-undang Pidana Pasal 351, dan hukum administratif yang terkait dengan kerahasiaan informasi dan pelanggaran perikatan janji (verbintenis).
Copyright (c) 2024 Julius Parlin, Tiarsen Buaton
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.